JAKARTA, Satu minggu memasuki Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, banyak pihak berbondong-bondong menjadi amicus curiae ke MK.
Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Awam PDI Perjuangan Megawati yakni salah satu tokoh yang mengajukan diri slot server thailand no 1 sebagai amicus curiae atau teman pengadilan.
Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto terhadap MK pada Selasa (16/4/2024).
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan yakni palu godam, melainkan palu emas,” kata Hasto saat membacakan dokumen amicus curiae yang ditulis tangan oleh Megawati.
“Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘habis gelap terbitlah terang’, sehingga fajar demokrasi yang sudah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto melanjutkan.
Untuk dikenal, amicus curiae yakni praktik peraturan yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai teman pengadilan atau friends of court.
Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analitik peraturan dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Isi dokumen amicus curiae dari Megawati tidak berbeda dari tulisan opininya berjudul ‘Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi’ yang dipublikasikan di Harian Kompas sebagian waktu lalu.
Dalam tulisan hal yang demikian, Megawati mengingatkan hakim MK untuk menghasilkan keadilan yang substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal paling utama.
“Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) amat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?” tulis Megawati.
Hasto menuturkan, amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah wujud intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan kemauan supaya MK konsisten menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.
“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya mempersembahkan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto.
Hasto pun menekankan bahwa PDI-P menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024 kelak.
Akan melainkan, PDI-P berkeinginan MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya institusi itu konsisten menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.