+
Login Register Dev. Reg.

Radio Siaran Pemerintah Daerah Rapemdapringsewu Memiliki Visi

Murdianto pada tanggal 3 April 2009. Kabupaten Pringsewu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri H.

Radio Siaran Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu memiliki visi menjadi media informasi terdepan di Kabupaten Pringsewu, menghibur, mendidik dan mencerdaskan menuju Kabupaten Pringsewu “BERSAHAJA : Berdaya Saing, Harmonis dan Sejahtera”.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 21 tahun 2013 didirikanlah Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu. Kehadiran LPPL rapemdapringsewu.com diharapkan mampu memberikan informasi, edukasi, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.

Maksud didirikannya Radio Siaran Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu adalah untuk menyelenggarakan siaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio yang independen, netral, mandiri dan program siarannya selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan menyebarluaskan informasi pembangunan serta tidak mencari keuntungan semata.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus membangun Kabupaten Pringsewu di segala bidang. Sebagai sarana penunjang dalam penyebaran informasi pembangunan dan informasi tentang pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu dipandang perlu untuk mendirikan stasiun siaran radio, mengingat potensi radio di wilayah Pringsewu cukup diminati oleh masyarakat sebagai media hiburan dan informasi.

Author

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+